PENGERTIAN OVERLOADING
Secara definisi beban berlebih (overloading)
adalah
suatu
kondisi
beban
gandar
kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau
jumlah lintasan operasional
sebelum
umur
rencana
tercapai, atau
sering disebut dengan
kerusakan dini.
Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas
(dalam satuan
Equivalent
Standard
Axle Load,
ESAL) yang
dapat dilayani
jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan
jalan akan terjadi
lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh
salah satu faktor
yaitu terjadinya
beban berlebih
(overloading) pada kendaraan
yang mengangkut
muatan melebihi
batas beban
yang ditetapkan
yang secara
signifikan akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle
Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek umur pelayanan
jalan. Beban berlebih
(oveload) akan menyebabkan kerusakan
dini
akan
terjadi
pada jalan, karena jalan terbebani oleh kendaraan yang
mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA
rencana akan tercapai sebelum
umur jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan
adalah
jumlah tahun dari
saat jalan
tersebut dibuka
untuk
lalu
lintas kendaraan
sampai diperlukan suatu perbaikan
struktural atau sampai diperlukan overlay lapisan perkerasan
(Sukirman, 1999).
Beban berlebih
(overloading)
adalah
suatu
kondisi beban gandar (as) kendaraan melampaui batas maksimum yang diizinkan (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan, 2008).
Beban berlebih (overloading)
adalah
beban
lalu lintas
rencana
(jumlah lintasan operasional
rencana) tercapai sebelum umur
rencana perkerasan, atau sering disebut
dengan
kerusakan dini (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan,2008).
Beban berlebih (overloading) adalah jumlah
berat
muatan kendaraan angkutan penumpang, mobil barang, kendaraan khusus,
kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diangkut melebihi dari jumlah
yang diizinkan atau muatan sumbu terberat (MST) melebihi kemampuan kelas
jalan yang ditetapkan
(Perda Provinsi Kaltim No. 09 Tahun
2006).
Muatan sumbu
terberat (MST) dipakai sebagai dasar pengendalian dan pengawasan
muatan kendaraan
di jalan yang ditetapkan berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
Tabel 1
Kelas dan Fungsi Jalan
(PP No.43-1993,
Pasal 11)
No.
|
Kelas
Jalan
|
Fungsi
Jalan
|
Dimensi Kendaraan
|
MST, ton
|
Lebar, mm
|
Panjang, mm
|
Tinggi, mm
(PP No.44-
1993, Pasal
115)
|
1
|
I
|
Arteri
|
2500
|
18000
|
4200mm dan
≤
1,7x lebar
kendaraan
|
>10,0
|
2
|
II
|
Arteri
|
2500
|
18000
|
≤10,0
|
3
|
IIIA
|
Arteri atau
Kolektor
|
2500
|
18000
|
≤8,0
|
4
|
IIIB
|
Kolektor
|
2500
|
12000
|
≤8,0
|
5
|
IIIC
|
Lokal
|
2100
|
9000
|
≤8,0
|
Sementara itu, untuk pengaturan MST Truk Peti Kemas, tergantung pada konfigurasi sumbu terberatnya, masih diatur sesuai dengan KM Perhubungan No.74-1990, seperti dalam
tabel 2.
Tabel 2
MST untuk Truk Angkutan
Peti Kemas
(KM Perhubungan No.74-1990,
Pasal 9)
No.
|
Konfigurasi As dan Roda Truk
|
MST, ton
|
Catatan
|
1
|
Sumbu Tunggal
|
Roda Tunggal
|
6,0
|
Tidak diatur
ijin untuk beroperasi
pada fungsi jalan atau
kelas jalan tertentu.
|
Roda Ganda
|
8,0
|
2
|
Sumbu Ganda
(Tandem)
|
Roda Ganda
|
10,0
|
3
|
Sumbu Tiga
(Tripel)
|
Roda Ganda
|
20,0
|
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat empat kategori kendaraan dengan izin beroperasi di jalan-jalan umum sebagai berikut:
Ø Kendaraan kecil dengan panjang dan lebar maksimum 9000 x 2100 mm, dengan muatan sumbu terberat (MST) ≤ 8 ton, diizinkan menggunakan jalan pada semua
kategori fungsi jalan yaitu jalan
lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan
arteri.
Ø Kendaraan sedang dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST
≤
8
ton,
diizinkan terbatas hanya
beroperasi
di
jalan-jalan yang
berfungsi kolektor dan arteri. Kendaraan sedang
dilarang
memasuki jalan
lokal
dan jalan
lingkungan.
Ø
Kendaraan besar dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST ≤ 10
ton, diizinkan terbatas beroperasi
di jalan-jalan yang berfungsi
arteri
saja; dan
Ø Kendaraan besar khusus
dengan panjang dan lebar maksimum 18000
x 2500 mm, serta MST >10 ton,
diizinkan sangat terbatas hanya beroperasi di jalan-jalan yang
berfungsi arteri dan kelas I (satu) saja. Baik kendaraan besar maupun kendaraan besar
khusus dilarang memasuki
jalan
lingkungan, jalan lokal, dan
jalan kolektor.
Ketentuan
tersebut menjadi
dasar
diwujudkannya
prasarana
transportasi
jalan yang
aman. Jalanpun diwujudkan mengikuti penggunaannya, jalan arteri diwujudkan dalam ukuran dan geometrik serta kekuatan perkerasan yang sesuai dengan kategori kendaraan yang harus dipikulnya. Demikian juga jalan
kolektor, local,
dan lingkungan, dimensi jalannya
dan
kekuatan perkerasannya disesuaikan
penggunaannya.
PENGARUH OVERLOADING TERHADAP KERUSAKAN JALAN
Penambahan beban melebihi
beban
sumbu
standar pada
sumbu
kendaraan
akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat
karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang
terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih
karena pada perencanaan perkerasan jalan masih
mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal. Mekanisme beban kendaraan
dalam mempengaruhi
perkerasan jalannya
tergantung
dari
bentuk
konfigurasi sumbu kendaraan dan
luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.
Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan
dari roda-roda
kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis
selama umur rencana. Besar
beban
yang diterima
bergantung dari berat kendaraan, konfigurasi sumbu, bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan
memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat
muatan sumbu roda yang melintas setiap
kali pada ruas jalan.
Berat kendaraan dibebankan pada perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak
di ujung-ujung sumbu
kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu
yang berbeda-beda.
Sumbu
depan merupakan
sumbu
tunggal
roda, sedangkan
sumbu
belakang dapat
merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.
Dengan demikian dalam penggunaan jalan sehari-hari, pelanggaran terhadap ketentuan
tersebut akan menimbulkan dampak inefisiensi berupa menurunnya kinerja pelayanan jalan. Misalnya, kendaraan yang melakukan
perjalanan
arterial dengan
MST > 10 ton, jika
memasuki jalan arterial
dengan MST ≤ 10
ton maka perlu menurunkan bebannya. Seandainya
beban
kendaraan tidak disesuaikan
maka
perkerasan jalan
akan
mengalami overloading
sehingga akan cepat rusak. Contoh lain,
jika kendaraan besar arterial masuk ke jalan lokal
yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan akan rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan
kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi
menurun, terjadi banyak konflik
antar kendaraan dan perkerasan
lebih
cepat rusak.
PENGARUH OVERLOADING TERHADAP KECELAKAAN
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang memang menjadi suatu
kejadian langka yang tidak bisa dihindari, dan kecelakaan dapat dipengaruhi dari beberapa
faktor, salah satu faktornya adalah dari faktor kendaraan.
Kendaraan adalah sarana yang digunakan untuk berlalu lintas,
akan tetapi kendaraan yang diperbolehkan beroperasi haruslah memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah suatu Negara.
Overloading merupakan suatu
keadaan dimana kendaraan menerima beban yang melebihi dari beban
maksimal yang seharusnya diterima oleh kendaraan, sehingga apabila suatu
kendaraan membawa beban berlebih maka potensi kecelakaan akan menjadi lebih
besar, karena kemampuan suatu Rem sudah diukur dan dihitung, jika suatu
kendaraan memuat beban berlebih maka kemampuan Rem tidak bekerja secara
optimal, karena ada beban yang diluar perhitungan dari kemampuan Rem kendaraan
tersebut maka kecelakaan akan terjadi.
Pengaruh overloading pada kecelakaan sangat besar, karena
overloading merupakan keadaan dimana kendaraan menerima beban yang lebih dari
berat beban yang di ijinkan yang mengakibatkan resiko kecelakaan yang sangat
tinggi,seperti dapat mengurangi kemampuan rem untuk mengurangi laju kecepatan
kendaraan,karena adanya beban
berlebih diluar perhitungan.
Pengaruh muatan berlebih atau overloading juga akan
mengakibatkan kerusakan pada jalan,yang dikarenakan konsentrasi beban pada roda
berlebih akibat jumlah axle yang
terbatas,di tambah dengan muatan beerlebih pada kendaraan dapat mempercepat
kerusakan jalan,padahal perencanaan pembuatan jalan di hitung menurut keadaan
kendaraan normal,dan JBB masing
-masing
jalan sudah diatur demi mencapai umur rencana suatu jalan .
Dengan keadaan jalan yang rusak maka
resiko kecelakaan juga sangat tinggi,dan kenyaman pengguna jalan yang melintasi
di jal
an tersebut
sangat kurang.
Saran dari saya sebagai Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yaitu :
- Pemerintah
harus mengawasi dengan serius masalah muatan berlebih suatu kendaraan yang
melintasi dijalan,melalui badan pemerintah yang menangani masalah tentang kendaraan.
- Jembatan timbang harus benar-benar menjalankan kewajibannya,untuk mengatur muatan
kendaraan yanng akan melintas dijalan,agar terjaminya keselamatan di suatu
jalan dengan tertibnya kendaraan yang melintas dan juga tercapainya umur rencana suatau jalan.