Rabu, 27 Januari 2016

MENDESAIN STIKER KESELAMATAN JALAN

TUGAS MENDESAIN STIKER KESELAMATAN

Mata Kuliah
Teknik Komunikasi Massa
NAMA : Anjasmara Catur Wiguna
NOTAR : 13.I.136
KELAS : MKTJ A / Madya

I.  
DESAIN STIKER

II.  LATAR BELAKANG
Pada saat ini banyak kita jumpai di jalan orang yang menggunakan telepon genggam sambal mengemudi baik berbicara ataupun mengirim pesan singkat. Tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat tapi roda dua juga banyak kita lihat melakukan hal yang sama di jalan. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan sepanjang tahun 2010 terdapat 6.000 kasus kecelakaan, dimana 135 kasus akibat sedang menggunakan ponsel.

Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku maka hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 283 yang menentukan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selain itu, data yang diperoleh dari Polresta Bandar Lampung terdapat 2 kasus kecelakaan selama bulan september 2012 yang terjadi akibat pengemudi yang menggunakan telepon
genggam saat berkendaraan di jalan raya.
Melihat fakta yang terjadi di Indonesia banyak pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat mengemudikan kendaraan sambil menelpon maupun mengirimkan pesan singkat. Hampir semua kalangan melakukannya dari orang tua hingga anak muda. Sehingga dalam hal ini perlu adanya sosialisasi keselamatan jalan terhadap pengemudi mengenai bahaya menggunakan telepon genggam saat berkendaraan.
Selain itu pihak penegak hukum memberi sosialisasi mengenai ancaman pidana apabila mengemudi sambal bermain telepon genggam, agar masyarakat luas dapat mengetahui secara pasti peraturan tersebut telah berlaku dan memiliki sangsi yang tegas bagi yang melanggarnya. Menurut data dari kepolisian pada mudik tahun 2011 penggunaan telepon genggam saat berkendara menyumbang 2% dari total kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data diatas, angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi yang dikarenakan pengemudi menggunakan telepon genggam saat mengemudi baik pengemudi kendaraan roda 2 maupun roda 4.

 PENJELASAN ISI DAN DESAIN STIKER
Desain stiker yang dibuat seperti diatas, mempunyai makna dan tujuan khusus, diantaranya yaitu :
1.   Tulisan “STOP BERMAIN HP SAAT MENGEMUDI!!!”, merupakan kalimat untuk mengingatkan pengemudi maupun pembaca sticker  bahwa ia harus menaruh ponselnya saat mengemudikan kendaraan agar selamat sampai tujuan. Tulisan ini di desain dengan warna merah karena untuk mengingatkan pengemudi maupun pembaca sticker tentang bahaya berkendara sambal bermain ponsel.
2.   Tulisan “MENGEMUDI SAMBIL BERMAIN HP 6 KALI LEBIH BERPOTENSI TERJADI KECELAKAAN!!!”, tulisan ini bertujuan untuk mengingatkan pengemudi maupun pembaca sticker bahwa jika kita bermain ponsel saat mengemudi, risiko terjadi kecelakaan meningkat sebanyak 6 kali. Tulisan ini di desain dengan warna merah karena untuk mengingatkan pengemudi maupun pembaca sticker tentang bahaya berkendara sambil bermain ponsel.
3.   Gambar pada sticker didesain menggunakan gambar kartun dengan tujuan sticker ini bisa ditujukan untuk semua umur, baik anak-anak maupun orang tua.
4.   Logo perhubungan, logo PKTJ, logo BPSDM, dan logo Dekade Aksi Keselamatan bertujuan untuk memberikan identitas stiker, bahwa stiker tersebut dibuat oleh Taruna PKTJ sebagai agen keselamatan yang di didik di dalam lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhuungan dibawah naungan kementerian perhubungan. Stiker ini dibuat sebagai dukungan terhadap program Aksi Keselamatan Jalan Indonesia.


III.         SASARAN
Stiker ini ditujukan untuk seluruh kalangan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Hal ini dapat dilihat dari desain stiker yang menggunakan gambar kartun.

IV.         METODE PEMBERIAN STIKER
Metode pembagian stiker yang akan dilakukan yaitu dibagikan ditempat umum, seperti terminal, stasiun, sekolah-sekolah dan tempat umum lainnya. Metode pembagian stiker ini juga dapat dibagikan melalui kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas.

V.           TEMPAT PEMASANGAN STIKER

Stiker ini diproyeksikan untuk dipasang pada peralatan yang dijumpai setiap hari, seperti laptop, buku, di belakang helm, pintu dan barang lain yang digunakan setiap hari. Pemasangan pada benda-benda tersebut diharapkan akan dibaca setiap hari sehingga secara sugestif pembaca akan berhenti atau tidak bermain ponsel saat mengendarai kendaraan.

Rabu, 06 Januari 2016

Harap Waspada!! Jalan Tegal-Purwokerto Belum Ada Marka

Bersamaannya liburan semester pelajar baik SD, SMP, maupun SMA dan libur natal, membuat volume kendaraan meningkat pada ruas jalan Tegal-Purwokerto. Namun peningkatan volume kendaraan yang sangat tinggi bersamaan dengan proyek perbaikan jalan (pelebaran jalan dari Tonjong-Paguyangan) menyebabkan penumpukan kendaraan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, sehingga waktu perjalanan menjadi lebih lama. Hal ini disebabkan oleh benyaknya kendaraan pribadi dari Jakarta yang akan berlibur ke arah jawa timur.
 Pengendara kendaraan yang melintas di jalan ruas Tegal-Purwokerto harus lebih berhati-hati ketika melintasi wilayah Kecamatan Tonjong, kecamatan Bumiayu, dan kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Pasalnya, badan jalan yang baru diperlebar belum diberi marka atau garis putih pembatas jalan.



Seperti yang kita tahu, marka merupakan perlengkapan jalan yang sangat penting untuk menunjang keselamatan saat berlalu lintas di jalan. Hal ini karena fungsi marka sebagai petunjuk bagi pengemudi untuk mengetahui batas tepi serta batas tengan jalan yang dilalui. Selain itu marka juga berfungsi sebagai larangan, seperti marka yang tidak putus-putus berarti pengemudi tidak boleh menyalip kendaraan lain. Marka tidak putus-putus biasanya terdapat pada tikungan, jembatan, maupun di ruas jalan yang memiliki potensi kecelakaan saat kendaraan menyalip.
Tidak adanya marka membuat batas lajur kanan dan kiri tidak jelas. Pengendara terkadang terlalu kekanan ketika melajukan kendaraanya, sehingga hal tersebut sangat berbahaya jika sewaktu-waktu ada kendaraan lain yang melintas dari arah berlawanan.
Kondisi tersebut semakin berbahaya ketika malam hari. Hal tersebut dikarenakan jalur tersebut tidak didukung dengan penerangan jalan yang memadai. Kondisi tersebut membuat jalan yang baru saja diaspal tidak terlihat dengan jelas.
Seperti yang kita tahu, kondisi terrain atau tepi jalan pada jalan di kecamatan tonjong merupakan jurang dengan kedalaman lebih dari 15 meter dan rawan longsor. Oleh karena itu pengemudi harus lebih berhati-hati saat melintasi daerah tersebut.

Oleh karena itu untuk pengemudi harus lebih berhati-hati saat berkendara untuk mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas dijalan raya.