SURVEY PELANGGARAN LALU LINTAS
UNTUK PEMILIHAN MATERI DAN MENDESAIN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN
Pada
postingan sebelumnya, kita telah belajar mengenai penyuluhan. Baik dari dasar
hukum, tahapan penyuluhan, penyusunan program penyuluhan dll.
Pada
materi sebelumnya, kita ketahui bahwa terdapat beberapa tahapan dalam penyusunan program penyuluhan, yaitu :
- · Perumusan keadaan: penggambaran fakta berupa data dan informasi
- · Penetapan tujuan: perumusan keadaan yang hendak dicapai :
SMART, yaitu specific (khas); measurable (dapat diukur); actionary (dapat dikerjakan/dilakukan); realistic (realistis); dan time frame (memiliki batasan waktu untuk mencapai tujuan)
- · Penetapan masalah: perumusan faktor-faktor yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan.
- · Penetapan rencana kegiatan: merumuskan cara mencapai tujuan dengan memperhatikan faktor-faktor berikut :
a.
Tingkat kemampuan sasaran
penyuluhan
b.
Ketersediaan
teknologi/inovasi, sarana dan prasarana
c.
Tingkat kemampuan penyuluh
d.
Situasi lingkungan fisik,
sosial dan budaya yang ada
e.
Alokasi pembiayaan
Survey
pelanggaran lalu lintas atau survey pendahuluan merupakan salah satu cara untuk
mendapatkan fakta berupa data dan informasi mengenai isu-isu keselamatan yang
ada di masyarakat. Oleh karena itu, kami Taruna/i MKTJ kelas A melakukan survey
pelanggaran lalu lintas pada persimpangan kardinah untuk mengetahui pelanggaran
apa sih yang banyak terjadi di kota Tegal.
Mengapa simpang
Kardinah??
Simpang tersebut merupakan titik pertemuan arus
dari Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Survei dilakukan pada jam 06.30 – 08.00
WIB dengan mantau dan mencatat pelanggaran yang dilakukan masyarakat di simpang
tersebut. Anggota survei sendiri merupakan taruna Politeknik Keselamatan
Transportasi Jalan kelas MKTJ A. anggota kelas di bagi kedalam 4 (empat)
kelompok, dan masing-masing kelompok bertugas dalam 1 kaki simpang, berikut
merupaka data hasil survei pendahuluan.
Dari hasil survei pendahuluan perilaku pengguna
jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota Tegal, menyatakan bahwa pelanggar
berusia 36 – 45 merupakan terbanyak melakukan pelanggaraan, usia 46 – 55 tahun
menyusul di tempat kedua sebagai usia paling banyak melakukan pelanggaraan yang
menyatakan bahwa banyak pelanggaran, usia 26 – 35 tahun usia paling banyak
melakukan pelanggaran lalu lintas ketiga. Untuk usia anak sekolah yaitu 5 – 11
tahun, 12 – 16 tahun, 17 – 25 tahun masing-masing prosentase pelanggaran yaitu
0%, 5% dan 6%. Pada usia 26 – 55 tahun banyak melakukan pelanggaraan lalu
lintas, padahal pada usia tersebut sudah memiliki anak dan anaknya tersebut
akan cenderung melakukan tindakan sesuai dengan perilaku orang tuannya, apabila
anak tersebut berlalu lintas bersama orang tuanya, dan orang tuannya tersebut
melakukan pelanggaran lalu lintas, kemungkinan besar anak tersebut juga akan
mengikuti orang tuannya. Pada usia sekolah sudah mulai melanggar aturan lalu
lintas, dikhawatirkan pelanggaran tersebut akan terus dilakukan.
Dari hasil survei pendahuluan perilaku pengguna
jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota Tegal, pelanggaran yang paling
banyak dilakukan oleh masyarakat kota Tegal di simpang kardinah adalah
melanggar marka utuh, penggunaan helm dan sabuk keselamatan. Marka merupakan
suatu petunjuk bagi pengguna jalan dan biasanya merupakan penjelas bagi rambu
yang ada disekitarnya, dikhawatirkan masyarakat belum mengetahui tantang rambu
sehingga mereka juga belum mengeti tentang guna marka. Penggunaan perlengkapan
keselamatan untuk berkendara juga masih kurang diperhatikan oleh masyarakat,
terlebih untuk penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan helm. Untuk
penggunaan helm, masyarakat belum mengerti cara memakai helm yang sesuai
padahal dari komposisi kendaraan yang melewati simpang kardinah, peling banyak
merupakan kendaraan sepeda motor, hal tersebut dikhawatirkan akan menambah
deretan data keparahan korban kecelakaan semakin meningkat apabila pengendara
sepeda motor mengalami kecelakaan Dari analisi tersebut ditentukan tema atau
materi yang akan digunakan sebagai kampanye keselamatan adalah penggunaan helm
dan rambu lalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar