Minggu, 28 Juni 2015

MENGENAL ECO DRIVING

Eco Driving
Pengertian eco driving menurut etimology adalah kata Eco berasal dari kepanjangan Economic (hemat energi) dan bisa berarti Ecology (ramah lingkungan). Eco Driving merupakan teknik mengemudi yang dapat menghemat bahan bakar (BBM), keselamatan yang tinggi, dan berdampak dalam pengurangan polusi.
Eco driving adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penggunaan energi yang efisien kendaraan . Ini adalah cara yang bagus dan mudah untuk mengurangi konsumsi bahan bakar dari transportasi jalan sehingga lebih sedikit bahan bakar digunakan untuk menempuh jarak yang sama.
Eco-drive dapat ditempuh dengan cara sbb:
1.    Memindahkan transmisi ke posisi yang lebih tinggi secepat mungkin
2.    Sedapat mungkin pertahankan kecepatan kendaraan pada putaran ekonomis
3.    Menghindari pengereman dan akselerasi yang tidak perlu
4.    Antisipasi keadaan arus lalu lintas
5.    Memperlambat secara perlahan

 Teknik Mengemudi Eco Driving
Ada beberapa cara atau teknik mengemudi dengan teknik eco driving, yaitu sebagai berikut:
1.      Berangkat setelah menghidupkan mesin
Pada saat pengemudi menghidupkan mesin dianjurkan tidak melakukan pemanasan awal yang terlalu lama karena dapat membuang bahan bakar hilang secara percuma. Bila mobil anda selama beberapa hari atau lebih jarang dipakai maka anda dapat melakukan pemanasan selama kurang dari 60 detik, kemudian anda dapat menjalankan mobil. Pada posisi berjalan setelah pemanasan, anda harus menginjak pedal gas secara perlahan-lahan dan lembut kemudian mempercepat sedikit demi sedikit serta memperhatikan peningkatan kecepatan agar mobil dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar dengan aman pada saat mobil mulai berjalan.
2.      Kecepatan konstan dalam perjalanan
Melakukan kecepatan konstan 40-50 km/jam di jalan biasa (dalam kota) atau 80 km/jam di jalan bebas hambatan (luar kota). Kecepatan ini merupakan batas kecepatan ekonomis, teknik mengemudi eco driving dapat dilakukan dengan menjaga jarak aman terhadap mobil lain, batas kecepatan yang dianjurkan oleh rambu-rambu lalu lintas sehingga dapat melakukan peningkatan efisiensi bahan bakar serta keselamatan dalam berkendara (safety driving).
3.      Pengaturan perlambatan kecepatan dalam mengemudi
Melakukan teknik mengemudi engine brake untuk memperlambat mobil dengan cara melepaskan pedal gas secara cepat dan gunakan pedal rem secara bijaksana sambil mengatur jarak aman terhadap kendaraan lain pada saat mendekati lampu lalu lintas (traffic light), teknik mengemudi ini dapat meningkatkan efisiensi bahan bakar. Misalkan melakukan deselerasi (pindah gigi untuk perlambatan), kebiasaan teknik mengemudi ini sering dilupakan.
4.      Mematikan mesin mobil dalam kondisi berhenti
Pada saat mobil berhenti dalam waktu yang lama seperti parkir menurunkan seseorang atau barang, mampir di sebuah toko atau menunggu seseorang teman dan lain-lain. Diusahakan mematikan mesin karena bahan bakar tetap dikonsumsi meskipun mobil dalam kondisi berhenti.
Eco Driving merupakan cara mengajak pengemudi mobil melakukan perubahan teknik mengemudi yang lebih terkontrol, lebih berhati-hati, santai tanpa emosi, bertanggung jawab, dan menghindari stres. Misalnya dalam melakukan teknik mengemudi yang tidak terkontrol yaitu menginjak pedal gas secara tiba-tiba hal ini dapat membuat boros penggunaan bahan bakarnya.
Teknik mengemudi Eco Driving juga dapat menghemat biaya pengeluaran sekitar 20% dan penghematan biaya perawatan mobil bila melakukan servis mobil secara teratur. Hal ini pada negara kita dapat sebagai solusi yang paling cepat, tepat, dan murah dalam hal penghematan bahan bakar (BBM) serta pelestarian lingkungan alam. Emisi gas buang (CO2) dan polusi udara akan berkurang apabila anda melakukan teknik mengemudi ini secara terus menerus.
Sebagai  pengemudi  kendaraan  berbahan  bakar  bensin  maupun  solar,  hal  pertama  yang  dapat dilakukan  adalah  menghemat  bahan  bakar  dan  mengurangi  polusi  udara,  salah  satunya  dengan membatasi  putaran  idel,  tidak  berlama-lama  memanaskan  mesin  pagi  hari  atau  bila  perlu  mesin dimatikan jika kendaraan tidak bisa bergerak lebih dari 1 menit.
Suatu regulasi pembatasan putaran  idel mesin sangat diperlukan di  Indonesia agar pemakaian bahan bakar dapat dihemat secara menyeluruh dan sekaligus menekan biaya opersional kendaraan, karena;
a.      Membiarkan  mesin  terlalu  lama  putaran  idel  menyebabkan  keausan  komponen  lebih  cepat dibandingkan mesin  dijalankan  secara  biasa,  kerusakan  katalitik  converter  juga  lebih  cepat  bila mesin idel terlalu lama.
b.      Lebih effisien mematikan mesin dari pada dibiarkan dalam keadaan idel, karena pemakaian bahan bakar selama mesin distart sama dengan sekitar 30 detik saat mesin putaran idel temperatur kerja.
c.      Mesin  putaran  idel  bahaya  polusinya  lebih  besar  jika  dibandingkan  kendaraan  jalan,  karena kurangnya udara yang mengalir di sekitar kendaraan.
d.      Banyak orang melakukan pemanasan mesin dengan putaran idel terlalu lama sebelum kendaraan dijalankan.  

PENGARUH OVERLOADING TERHADAP KERUSAKAN JALAN DAN KECELAKAAN

 PENGERTIAN OVERLOADING
Secara  definisi  beban  berlebih  (overloading)  adalah  suatu  kondisi  beban  gandar kendaraan melebihi beban standar yang digunakan pada asumsi desain perkerasan jalan atau jumlah  lintasan  operasional  sebelum  umur  rencana  tercapai,  atau  sering  disebut  dengan kerusakan dini. Sedangkan umur rencana perkerasan jalan adalah jumlah repetisi beban lalu lintas  (dalam  satuan  Equivalent  Standard  Axle  Load,  ESAL)  yang  dapat  dilayani  jalan sebelum terjadi kerusakan struktural pada lapisan perkerasan. Kerusakan  jalan akan terjadi lebih cepat karena jalan terbebani melebihi daya dukungnya. Kerusakan ini disebabkan oleh salah  satu  faktor  yaitu  terjadinya  beban  berlebih  (overloading)  pada  kendaraan  yang mengangkut  muatan  melebihi  batas  beban  yang  ditetapkan  yang  secara  signifikan  akan meningkatkan daya rusak (VDF, Vehicle Damage Factor) kendaraan yang selanjutnya akan memperpendek   umur   pelayanan   jalan.   Beban  berlebih   (oveload)  akan   menyebabkan kerusakan  dini  akan  terjadi  pada  jalan,  karena  jala terbebani  oleh  kendaraan  yang mengangkut beban berlebih, hal ini akan menyebabkan CESA rencana akan tercapai sebelum umur jalan yang direncanakan pada saat mendesain jalan. Umur rencana perkerasan jalan adalah  jumlah  tahun  dari  saat  jalan  tersebut  dibuka  untuk  lalu  lintas  kendaraan  sampai diperlukan  suatu  perbaikan  strukturaatau  sampai  diperlukaoverlay  lapisan perkerasan (Sukirman, 1999).

Beban  berlebih  (overloading)  adalah  suatu  kondisi  beban  gandar  (as)  kendaraan melampaui batas maksimum yang diizinkan (Hikmat Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan, 2008).

Beban  berlebih  (overloading)  adalah  beban  lalu  lintas  rencana  (jumlah  lintasan operasional rencana) tercapai sebelum umur rencana perkerasan, atau sering disebut dengan kerusakan dini (Hikmat  Iskandar, Jurnal Perencanaan Volume Lalu Lintas Angkutan Jalan,2008).




Beban  berlebih  (overloading)  adalah  jumlah  berat  muatan  kendaraan  angkutan penumpang, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diangkut melebihi dari jumlah  yang diizinkan atau muatan sumbu terberat (MST) melebihi kemampuan kelas jalan yang ditetapkan (Perda Provinsi Kaltim No. 09 Tahun 2006).

Muatan sumbu terberat (MST) dipakai sebagai dasar pengendalian dan pengawasan muatan kendaraan di jalan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tabel 1
Kelas dan Fungsi Jalan
(PP No.43-1993, Pasal 11)





No.



Kelas

Jalan



Fungsi

Jalan
Dimensi Kendaraan




MST, ton



Lebar, mm


Panjang, mm
Tinggi, mm

(PP No.44-

1993, Pasal

115)
1
I
Arteri
2500
18000



4200mm dan ≤

1,7x lebar kendaraan
>10,0
2
II
Arteri
2500
18000
≤10,0

3

IIIA
Arteri atau

Kolektor

2500

18000

≤8,0
4
IIIB
Kolektor
2500
12000
≤8,0
5
IIIC
Lokal
2100
9000
≤8,0
Sementara itu, untuk pengaturan MST Truk Peti Kemas, tergantung pada konfigurasi sumbu terberatnya, masih diatur sesuai dengan KM Perhubungan No.74-1990, seperti dalam tabel 2.

Tabel 2
MST untuk Truk Angkutan Peti Kemas
(KM Perhubungan No.74-1990, Pasal 9)

No.
Konfigurasi As dan Roda Truk
MST, ton
Catatan

1

Sumbu Tunggal
Roda Tunggal
6,0

Tidak diatur ijin untuk beroperasi pada fungsi jalan atau kelas jalan tertentu.
Roda Ganda
8,0

2
Sumbu Ganda

(Tandem)

Roda Ganda

10,0

3
Sumbu Tiga

(Tripel)

Roda Ganda

20,0
Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat empat kategori kendaraan dengan izin beroperasi di jalan-jalan umum sebagai berikut:
Ø  Kendaraan kecil dengan panjang dan lebar maksimum 9000 x 2100 mm,  dengan muatan sumbu  terberat (MST) 8 ton, diizinkan menggunakan jalan pada semua kategori fungsi jalan yaitu jalan  lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan arteri.
Ø  Kendaraan sedang dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST   8  ton,  diizinkan  terbatas  hanya  beroperasi  di  jalan-jalan  yang  berfungsi kolektor  dan  arteri.  Kendaraan  sedang  dilarang  memasuki  jalan  lokal  dan  jalan lingkungan.
Ø  Kendaraan besar dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST ≤ 10 ton, diizinkan terbatas beroperasi di jalan-jalan yang berfungsi arteri saja; dan
Ø  Kendaraan besar khusus dengan panjang dan lebar maksimum 18000 x 2500 mm, serta MST >10  ton, diizinkan sangat terbatas hanya beroperasi di jalan-jalan yang berfungsi arteri dan kelas I (satu) saja. Baik kendaraan besar maupun kendaraan besar khusus dilarang memasuki jalan lingkungan, jalan lokal, dan jalan kolektor.

Ketentuan  tersebut  menjadi  dasar  diwujudkannya  prasarana  transportasi  jalan  yang aman. Jalanpun diwujudkan mengikuti penggunaannya, jalan arteri diwujudkan dalam ukuran dan geometrik serta kekuatan perkerasan yang sesuai dengan kategori kendaraan yang harus dipikulnya. Demikian  juga  jalan  kolektor,  local,  dan  lingkungan,  dimensi  jalannya  dan kekuatan perkerasannya disesuaikan penggunaannya.

PENGARUH OVERLOADING TERHADAP KERUSAKAN JALAN


Penambahan  beban  melebihi  beban  sumbu  standar  pada  sumbu  kendaraan  akan mengakibatkan penambahan daya rusak yang cukup signifikan. Kerusakan terjadi lebih cepat karena konsentrasi beban pada setiap roda kendaraan sangat tinggi akibat jumlah axle yang terbatas apalagi dengan adanya beban berlebih  karena pada perencanaan perkerasan jalan masih mengacu kepada desain kendaraan untuk muatan normal. Mekanisme beban kendaraan dalam  mempengaruhi  perkerasan  jalannya  tergantung  dari  bentuk   konfigurasi  sumbu kendaraan dan luas bidang kontak ban dengan perkerasan jalan.

Beban berulang atau repetition load merupakan beban yang diterima struktur perkerasan dari roda-roda  kendaraan yang melintasi jalan raya secara dinamis selama umur rencana. Besar  beban  yang  diterima  bergantung  dari  berat  kendaraan,  konfigurasi  sumbu,  bidang kontak antara roda, dan kendaraan, serta kecepatan dari kendaraan itu sendiri. Hal ini akan memberi suatu nilai kerusakan pada perkerasan akibat  muatan sumbu roda yang melintas setiap kali pada ruas jalan.

Berat kendaraan dibebankan pada perkerasan jalan melalui roda kendaraan yang terletak di ujung-ujung  sumbu kendaraan.Masing-masing kendaraan mempunyai konfigurasi sumbu yang  berbeda-beda.  Sumbu   depan  merupakan  sumbu  tunggal  roda,  sedangkan  sumbu belakang dapat merupakan sumbu tunggal, ganda, maupun tripel.

Dengan demikian dalam penggunaan jalan sehari-hari, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan menimbulkan dampak inefisiensi berupa menurunnya kinerja pelayanan jalan. Misalnya,  kendaraan  yang  melakukan  perjalanan  arterial  dengan  MST  >  10  ton,  jika memasuki jalan arterial dengan MST 10 ton maka perlu menurunkan bebannya. Seandainya beban  kendaraan  tidak  disesuaikan  maka  perkerasan  jalan  akan  mengalami  overloading sehingga akan cepat rusak. Contoh lain, jika kendaraan besar arterial masuk ke  jalan lokal yang berdimensi jalan lebih kecil dengan izin MST yang lebih rendah, maka perkerasan jalan akan rusak lebih awal dan dimensi kendaraan yang lebih besar akan menghalangi pergerakan kendaraan lain yang sedang operasi di jalan lokal. Demikian kinerja pelayanan jalan menjadi menurun, terjadi banyak konflik antar kendaraan dan perkerasan lebih cepat rusak. 

PENGARUH OVERLOADING TERHADAP KECELAKAAN


Kecelakaan adalah suatu kejadian yang memang menjadi suatu kejadian langka yang tidak bisa dihindari, dan kecelakaan dapat dipengaruhi dari beberapa faktor, salah satu faktornya adalah dari faktor kendaraan.

Kendaraan adalah sarana yang digunakan untuk berlalu lintas, akan tetapi kendaraan yang diperbolehkan beroperasi haruslah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah suatu Negara. Overloading merupakan suatu  keadaan dimana kendaraan menerima beban yang melebihi dari beban maksimal yang seharusnya diterima oleh kendaraan, sehingga apabila suatu kendaraan membawa beban berlebih maka potensi kecelakaan akan menjadi lebih besar, karena kemampuan suatu Rem sudah diukur dan dihitung, jika suatu kendaraan memuat beban berlebih maka kemampuan Rem tidak bekerja secara optimal, karena ada beban yang diluar perhitungan dari kemampuan Rem kendaraan tersebut maka kecelakaan akan terjadi.

Pengaruh overloading pada kecelakaan sangat besar, karena overloading merupakan keadaan dimana kendaraan menerima beban yang lebih dari berat beban yang di ijinkan yang mengakibatkan resiko kecelakaan yang sangat tinggi,seperti dapat mengurangi kemampuan rem untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan,karena adanya beban berlebih diluar perhitungan.

Pengaruh muatan berlebih atau overloading juga akan mengakibatkan kerusakan pada jalan,yang dikarenakan konsentrasi beban pada roda berlebih akibat jumlah axle yang terbatas,di tambah dengan muatan beerlebih pada kendaraan dapat mempercepat kerusakan jalan,padahal perencanaan pembuatan jalan di hitung menurut keadaan kendaraan normal,dan JBB masing-masing jalan sudah diatur demi mencapai umur rencana suatu jalan .Dengan keadaan jalan yang rusak maka resiko kecelakaan juga sangat tinggi,dan kenyaman pengguna jalan yang melintasi di jalan tersebut sangat kurang.

Saran dari saya sebagai Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yaitu :

  • Pemerintah harus mengawasi dengan serius masalah muatan berlebih suatu kendaraan yang melintasi dijalan,melalui badan pemerintah yang menangani masalah tentang kendaraan.
  • Jembatan timbang harus benar-benar menjalankan kewajibannya,untuk mengatur muatan kendaraan yanng akan melintas dijalan,agar terjaminya keselamatan di suatu jalan dengan tertibnya kendaraan yang melintas dan juga tercapainya umur rencana suatau jalan.