Sabtu, 04 Juli 2015

BAHAYA MENGGUNAKAN HP SAAT MENGEMUDI

Kita tentu sering melihat ada orang berkendara tapi tangannya juga asyik memencet keyped HPnya. Saking asyiknya tidak jarang yang perlahan tapi pasti membawa kendaraannya ke tengah jalan. Orang-orang yang egois ini tidak pernah memikirkan akibat dari perbuatan tersebut dapat melukai atau bahkan menghilangkan nyawa seseorang.

HP sangat berbahaya karena menggunakan hp saat mengemudi otak pengemudi bisa dipaksa untuk berpikir hal penting lainnya. Karena pengemudi memiliki keterbatasan dalam menerima dan mengolah informasi, HP menyebabkan adanya distraksi attensi (gangguan kefokusan) sehingga konsentrasi menjadi terpecah dan tidak fokus ke jalan raya, akibatnya mengurangi kestabilan dalam mengendalikan kendaraan. Apalagi ketika sedang sms, maka tingkat kefokusan akan lebih fokus ke HP dibandingka fokus ke jalan.


Coba kita bayangkan seandainya ketika sedang mengemudi kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi dan HP tiba-tiba berbunyi atau bergetar. Secara otomatis kita akan segera mengangkat telepon tersebut. Jangankan dengan kecepatan cukup tinggi,yang pelan–pelan saja kita harus tetap fokus dan konsentrasi penuh ketika mengemudi untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Sebenarnya di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan  Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Adapun penjelasan dengan penuh konsentrasi dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Hukuman bagi pengemudi yang melanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 283 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Patuhilah setiap peraturan lalu lintas, Semenarik apapun menggunakan telepon genggam (HP) dan sepenting apapun informasi yang akan didapat melalui telepon genggam, bukankah masih jauh lebih menarik dan penting keselamatan anda dan pengguna jalan yang lain??
jikapun panggilan tersebut sangat penting anda bisa menepi sejenak untuk mengangkat telepon. hal itu lebih berkeselamatan daripada menerima telepon sambil berkendara.

FAKTOR PENYEBAB
  • Kebiasaan masyarakat berkendara sambil bermain telepon genggam.
  • Kurang kedisiplinannya masyarakat.
  • Kurangnya sosialisasi mengenai larangan-larangan yang terdapat pada UU mengenai aturan berkendara.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat akibat dan dampak perbuatannya tersebut.



SOLUSI
  • Pihak penegak hukum seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus seperti ini, sering diadakan razia dan lebih diperketat lagi.agar orang-orang akan jera sehingga tidak mengulanginya lagi.
  • Dibuat rambu-rambu dan di beri tulisan peringatan akan bahaya perilaku tersebut.
  • Peringatan tidak hanya melalui tulisan atau poster dijalan,tetapi juga bisa melalui media massa,seperti radio,koran,TV,bahkan internet.
  • Diadakannya sosialisasi terhadap masyarakat akan bahaya mengemudi sambil bermain telepon genggam. 

0 komentar:

Posting Komentar